Pencairan Dana Desa tahun 2024 akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Maret, Juli, dan November. Pemerintah desa harus memenuhi persyaratan
INOVASIDESA.COM - Dana Desa merupakan salah satu program penting dari pemerintah Indonesia untuk mendukung pembangunan di wilayah pedesaan.
Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Oleh karena itu, informasi tentang kapan Dana Desa cair sangatlah penting bagi pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Jadwal Pencairan Dana Desa 2024
Pada tahun 2024, pencairan Dana Desa direncanakan akan dilakukan dalam tiga tahap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah jadwal pencairan Dana Desa untuk tahun 2024:
Tahap Pertama:
Bulan: Maret
Besaran: 40% dari total alokasi Dana Desa
Syarat: Pemerintah desa harus menyelesaikan laporan penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya dan melengkapi dokumen perencanaan pembangunan desa untuk tahun berjalan.
Tahap Kedua:
Bulan: Juli
Besaran: 40% dari total alokasi Dana Desa
Syarat: Pemerintah desa harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap pertama dan melampirkan rencana penggunaan untuk tahap kedua.
Tahap Ketiga:
Bulan: November
Besaran: 20% dari total alokasi Dana Desa
Syarat: Pemerintah desa harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap kedua dan melampirkan rencana penggunaan untuk tahap ketiga.
Persyaratan Pencairan Dana Desa
Agar Dana Desa dapat dicairkan sesuai jadwal, pemerintah desa harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, antara lain:
Laporan Realisasi Penggunaan Dana: Pemerintah desa wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa dari tahap sebelumnya. Laporan ini harus disusun secara rinci dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa: Pemerintah desa harus menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa untuk tahun berjalan. Dokumen ini mencakup berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa.
Evaluasi dan Verifikasi: Laporan dan dokumen perencanaan yang disampaikan oleh pemerintah desa akan dievaluasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang sebelum pencairan Dana Desa dilakukan.
Pemanfaatan Dana Desa
Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan di desa, antara lain:
Pembangunan Infrastruktur: Seperti pembangunan jalan desa, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Program-program yang mendukung peningkatan ekonomi masyarakat desa, seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan pengembangan usaha mikro.
Pelayanan Sosial Dasar: Peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pencairan Dana Desa tahun 2024 akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Maret, Juli, dan November. Pemerintah desa harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi agar Dana Desa dapat dicairkan tepat waktu.
Pemanfaatan Dana Desa yang tepat sasaran diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat.
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Posting Komentar