satwa laut yang dilindungi di indonesia, Satwa laut juga ada yang berjenis mamalia. Adapun jenis mamalia laut yang dilindungi antara lain sebagai berikut



Rusaknya lingkungan laut karena perbuatan manusia menjadikan banyak satwa laut mulai punah. Hal ini tentunya menjadi salah satu keprihatinan mengingat jumlah mereka yang semakin sedikit. Untuk melindungi satwa laut dari ancaman kepunahan, maka pemerintah membuat Peraturan pemerintah yang berkaitan dengan Convention on International Endengered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Apa yang dimaksud dengan CITES? Cites merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan oleh negara-negara demi melindungi flora dan fauna. Salah satunya adalah untuk melindungi satwa laut di Indonesia.

Satwa laut yang dilindungi di Indonesia sendiri sudah dimasukkan ke dalam daftar yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999. Dalam Peraturan Pemerintah ini, berikut adalah jenis-jenis satwa laut yang dilindungi.
Mamalia
Satwa laut juga ada yang berjenis mamalia. Adapun jenis mamalia laut yang dilindungi antara lain sebagai berikut:
●       Paus (semua jenis dan familinya Cetacea)
●       Aus biru (Balaenopetra musculus)
●       Lumba-lumba (semua jenis dari family ziphiidae dan Dolpinidae)
●       Paus bongkok (Megapetra novaeangleiae)
●       Paus bersirip (Balaenopetra physalus).
Reptil
Satwa laut yang dilindungi di Indonesia dari jenis reptil antara lain adalah sebagai berikut:
●       Penyu pipih (Nanator Pepressa)
●       Penyu belimbing (Dermocelys coriacea)
●       Penyu ridel (Lepidodhelys imbricata)
●       Penyu tempayan (Caretta caretta)
●       Penyu sisik( Eretmochelys imbricata)
●       Penyu hijau (Chelonia mydas).
Ikan
Adapun dari jenis ikan yang dilindungi adalah ikan raja laut aka atau yang memiliki nama latin Latimeria chalumnae.
Moluska
Satwa laut yang dilindungi di Indonesia dari jenis moluska antara lain adalah sebagai berikut:
●       Nautilus berongga
●       Kima tapak kuda
●       Batu laga, siput hijau
●       Kima cina
●       Susu bunder
●       Kima kunia
●       Kwala kambing
●       Kima selatan
●       Triton terompet
●       Kima raksasa
●       Kima sisiak, kima seruling
●       Kima kecil.

Akar Bahar
Adapun dari jenis akar bahar yang harus dilindungi adalah akar bahar dan koral hitam.
Arthropoda
Dari jenis arthopoda yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia adalah ketam tapak kuda atau yang memiliki nama lain (tachypleus gigas).

Jika diketahui ada suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia dan kegiatan tersebut dapat meracuni satwa laut yang dilindungi di Indonesia dan dapat memusnahkan satwa tersebut maka akan diadili. Sebab, satwa yang sudah disebutkan di atas termasuk dalam satwa laut yang dilindungi.

Bahkan, sanksi yang menunggu para pihak yang tidak bertanggung jawab ini adalah hukuman pidana yang berat. Untuk para nelayan yang menangkap satwa ini, maka akan terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 1,2 miliar.

Untuk nakhoda kapal yang sengaja merusak satwa ini maka akan terancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp. 1,2 miliar. Sedangkan untuk para pengepul akan terancam penjara dan juga denda sebanyak 2 miliar.

Sedangkan untuk pihak yang menggunakan bahan peledak, bahan kimia dan juga biologi untuk menangkap ikan maka akan terancam penjara 6 tahun dan denda Rp. 1,2 miliar.

Sedangkan jika mengumpulkan hewan yang dilindungi akan dikenakan denda Rp 50 juta dan ancaman 5 tahun penjara. Adapun peraturan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 84. Semoga adanya peraturan tentang satwa laut yang dilindungi di Indonesia ini bisa bermanfaat.


Share To:

Turnado Days

Post A Comment:

0 comments so far,add yours