7 Tahapan Cara Menyusun Rencana Kegiatan dan Keuangan Bumdes, Menyusun Job Deskripsi, Menetapkan Sistem Koordinasi, Menyusun Pedoman Kerja, Membuat Desain Sistem Informasi
Sama halnya dengan Badan Usaha pada
umumnya Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes juga perlu melakukan berbagai macam
penyusunan terkait rencana kerja serta pengelolaan usaha agar berjalan dengan lancar
tanpa kegagalan. Berikut ini adalah cara menyusun rencana kegiatan dan keuangan
BUMDes di tahap awal agar bisa terkoordinir dengan baik.
1. Menyusun Job Deskripsi
Langkah pertama yang
harus Anda susun adalah jobs description.
Hal ini sangat diperlukan untuk memperjelas peran dan tugas dari masing-masing
anggota BUMDes, sehingga tidak ada tanggung jawab, wewenang, maupun jabatan
yang ganda atau duplikasi. Selain itu, tahap awal penyusunan jobs description juga memungkinkan
setiap kegiatan diisi oleh tenaga yang ahli di bidangnya.
2. Menetapkan Sistem
Koordinasi
Koordinasi adalah sebuah
aktivitas yang berfungsi menyatukan beberapa tujuan parsial ke dalam satu
tujuan umum. Dengan adanya penetapan sistem koordinasi memungkinkan
terbentuknya kerja sama yang efektif dan lebih baik antara unit usaha dengan
lintas desa.
3. Menyusun Pedoman Kerja
Menetapkan pedoman kerja
adalah cara menyusun rencana kegiatan dan keuangan BUMDes agar semua anggota dan
pihak yang ikut andil di dalamnya bisa lebih paham mengenai aturan kerja dari
sebuah organisasi. Anda perlu menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) yang nantinya bisa dijadikan bahan rujukan untuk pembuatan
pengelolaan.
4. Membuat Desain Sistem Informasi
BUMDes adalah lembaga
keuangan desa yang sifatnya terbuka. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah
penyusunan desain dari sistem informasi yang dapat memberikan berbagai macam
informasi terkait dengan kinerja dari BUMDes dan aktivitas lainnya. Masyarakat
pun jadi tau dialokasikan untuk apa saja dana desa.
5. Menyusun Rencana Usaha
Penyusunan rencana usaha
mungkin sedikit berbeda dengan rencana yang lainnya. Sebab bisa dibuat mulai
dari 1 hingga 3 tahun sebagai pedoman para pengelola BUMDes untuk melakukan
berbagai macam tugas agar bisa lebih terstruktur.
6. Menyusun Sistem
Administrasi Maupun Pembukuan Dana
Sama dengan lembaga keuangan
pada umumnya, BUMDES juga wajib menyusun sistem administrasi dan pembukuan
keuangan. Format penulisannya cukup mudah hanya saja harus bisa mencangkup
semua gambaran aktivitas BUMDes. Laporan administrasi dan keuangan adalah wujud
tanggung jawab Bumdes secara tertulis.
7. Mengurus Legalitas Hukum
Unit dari Usaha BUMDes
Berdasarkan penjelasan yang
ada pada UU Nomor 6 tahun 2014 mengenai desa, menjelaskan bahwasanya kegiatan
dari BUMDes bisa berjalan serta berkembang dengan baik apabila BUMDes mengikuti
badan hukum yang sudah ditetapkan di dalam peraturan. Oleh sebab itu langkah
terakhir dalam penyusunan kegiatan adalah mengurus legalitas hukum.
Ada cukup banyak tahapan
yang harus dipenuhi dalam pembuatan rencana kegiatan dan pengelolaan keuangan
BUMDes. Meskipun banyak, cara menyusun rencana kegiatan dan keuangan BUMDes
harus dibuat sesuai dengan standar dan peraturan otonomi pemerintah daerah.
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Posting Komentar