7 Tahapan Cara Menyusun Rencana Kegiatan dan Keuangan Bumdes, Menyusun Job Deskripsi, Menetapkan Sistem Koordinasi, Menyusun Pedoman Kerja, Membuat Desain Sistem Informasi


Tahapan Cara Menyusun Rencana Kegiatan dan Keuangan Bumdes

Sama halnya dengan Badan Usaha pada umumnya Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes juga perlu melakukan berbagai macam penyusunan terkait rencana kerja serta pengelolaan usaha agar berjalan dengan lancar tanpa kegagalan. Berikut ini adalah cara menyusun rencana kegiatan dan keuangan BUMDes di tahap awal agar bisa terkoordinir dengan baik.

1.   Menyusun Job Deskripsi
Langkah pertama yang harus Anda susun adalah jobs description. Hal ini sangat diperlukan untuk memperjelas peran dan tugas dari masing-masing anggota BUMDes, sehingga tidak ada tanggung jawab, wewenang, maupun jabatan yang ganda atau duplikasi. Selain itu, tahap awal penyusunan jobs description juga memungkinkan setiap kegiatan diisi oleh tenaga yang ahli di bidangnya.

2.   Menetapkan Sistem Koordinasi
Koordinasi adalah sebuah aktivitas yang berfungsi menyatukan beberapa tujuan parsial ke dalam satu tujuan umum. Dengan adanya penetapan sistem koordinasi memungkinkan terbentuknya kerja sama yang efektif dan lebih baik antara unit usaha dengan lintas desa.

3.   Menyusun Pedoman Kerja
Menetapkan pedoman kerja adalah cara menyusun rencana kegiatan dan keuangan BUMDes agar semua anggota dan pihak yang ikut andil di dalamnya bisa lebih paham mengenai aturan kerja dari sebuah organisasi. Anda perlu menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang nantinya bisa dijadikan bahan rujukan untuk pembuatan pengelolaan.

4.   Membuat Desain Sistem Informasi
BUMDes adalah lembaga keuangan desa yang sifatnya terbuka. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah penyusunan desain dari sistem informasi yang dapat memberikan berbagai macam informasi terkait dengan kinerja dari BUMDes dan aktivitas lainnya. Masyarakat pun jadi tau dialokasikan untuk apa saja dana desa.

5.   Menyusun Rencana Usaha
Penyusunan rencana usaha mungkin sedikit berbeda dengan rencana yang lainnya. Sebab bisa dibuat mulai dari 1 hingga 3 tahun sebagai pedoman para pengelola BUMDes untuk melakukan berbagai macam tugas agar bisa lebih terstruktur.

6.   Menyusun Sistem Administrasi Maupun Pembukuan Dana
Sama dengan lembaga keuangan pada umumnya, BUMDES juga wajib menyusun sistem administrasi dan pembukuan keuangan. Format penulisannya cukup mudah hanya saja harus bisa mencangkup semua gambaran aktivitas BUMDes. Laporan administrasi dan keuangan adalah wujud tanggung jawab Bumdes secara tertulis.

7.   Mengurus Legalitas Hukum Unit dari Usaha BUMDes
Berdasarkan penjelasan yang ada pada UU Nomor 6 tahun 2014 mengenai desa, menjelaskan bahwasanya kegiatan dari BUMDes bisa berjalan serta berkembang dengan baik apabila BUMDes mengikuti badan hukum yang sudah ditetapkan di dalam peraturan. Oleh sebab itu langkah terakhir dalam penyusunan kegiatan adalah mengurus legalitas hukum.

Ada cukup banyak tahapan yang harus dipenuhi dalam pembuatan rencana kegiatan dan pengelolaan keuangan BUMDes. Meskipun banyak, cara menyusun rencana kegiatan dan keuangan BUMDes harus dibuat sesuai dengan standar dan peraturan otonomi pemerintah daerah.


Share To:

Turnado Days

Post A Comment:

0 comments so far,add yours