Bumdes adalah lembaga keuangan di tingkat desa. Sama dengan lembaga keuangan pada umumnya, Prinsip yang Wajib Diperhatikan dalam Pengelolaan Keuangan Bumdes


Prinsip yang Wajib Diperhatikan dalam Pengelolaan Keuangan Bumdes

Bumdes adalah lembaga keuangan di tingkat desa. Sama dengan lembaga keuangan pada umumnya, Bumdes juga memiliki tugas untuk mengelola modal yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sekaligus menyampaikan rinciannya dalam laporan keuangan.

Pengelolaan keuangan Bumdes tidak boleh dilakukan secara asal, melainkan harus sesuai dengan ketentuan akuntansi. Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan pihak Bumdes ketika mengelola keuangan miliki desa, diantaranya adalah sebagai berikut.

1.   Transparansi
Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan baik itu kepada masyarakat ataupun pemerintah. Transparan yang dimaksud di sini adalah berani terbuka terkait mekanisme dalam penyusunan rencana pengembangan desa dan tidak ada hal yang ditutupi dari masyarakat.

Manajemen yang berani transparan maka bisa dikatakan bahwa telah mengelola keuangan secara baik. Berbeda dengan manajemen yang sengaja menutupi atau tidak mau transparan, kemungkinan besar ada beberapa hal yang disembunyikan di dalamnya. Masyarakat memiliki hak untuk tahu dana desa digunakan untuk apa saja.

2.   Kemandirian
Kemandirian dalam pengelolaan keuangan Bumdes adalah kemampuan pemerintah desa dalam membiayai kegiatan seperti pembangunan desa dan memberikan pelayanan untuk masyarakat. Kaitannya dengan hal ini maka Bumdes selaku lembaga keuangan desa berwenang membuat rencana dan mengalokasikan dana untuk pembangunan desa yang lebih baik.

3.   Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah salah satu bentuk kewajiban pertanggungjawaban atas keberhasilan maupun kegagalan dalam pengelolaan keuangan Bumdes. Pertanggungjawaban ini dilakukan secara periodik dan dilaporkan setiap akhir periode.

Dalam hal ini Bumdes sebagai pihak pengelola harus bisa menjadi pemberi informasi yang baik dalam memenuhi semua hak publik seperti hak tahu, hak mendapatkan informasi dan hak menyampaikan aspirasi.

Selain itu, akuntabilitas dalam sektor publik memiliki beberapa dimensi diantaranya adalah akuntabilitas hukum dan kejujuran, manajerial, program, kebijakan dan finansial. Bumdes sendiri harus memenuhi semua dimensi tersebut agar tidak ada implikasi yang luas dari masyarakat. Mengapa harus begitu?

Sebab jika masyarakat menilai pihak pemerintah tidak accountable dalam mengelola keuangan desa, maka masyarakat berhak menuntut adanya penggantian. Baik itu penggantian pejabat, dana dan lainnya.

4.   Kewajaran
Kewajaran dalam pengelolaan keuangan adalah penyampaian informasi akuntansi yang telah diukur dan diungkapkan dengan cara yang objektif dimana tidak ada prasangka apapun di dalamnya.

Acap kali kewajaran dianggap sebagai konsep moral yang dimiliki Bumdes selaku pihak ketiga dalam penyaluran dana. Bumdes dituntut untuk mendistribusikan dana desa secara tepat dan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.

Sebagai lembaga keuangan milik desa, Bumdes tentunya sangat dipercaya oleh pemerintah ataupun masyarakat dalam mengelola keuangan APBDes. Empat prinsip pengelolaan keuangan Bumdes di atas wajib dimiliki setiap anggota Bumdes desa, sehingga nantinya bisa menyajikan pelaporan atas penggunaan keuangan dengan benar. Masyarakat pun tidak akan memberikan implikasi lain sebab dana desa telah terdistribusi secara tepat.


Share To:

Turnado Days

Post A Comment:

0 comments so far,add yours