Bumdes adalah lembaga keuangan di tingkat desa. Sama dengan lembaga keuangan pada umumnya, Prinsip yang Wajib Diperhatikan dalam Pengelolaan Keuangan Bumdes
Bumdes adalah lembaga keuangan di
tingkat desa. Sama dengan lembaga keuangan pada umumnya, Bumdes juga memiliki
tugas untuk mengelola modal yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) sekaligus menyampaikan rinciannya dalam laporan keuangan.
Pengelolaan keuangan Bumdes tidak
boleh dilakukan secara asal, melainkan harus sesuai dengan ketentuan akuntansi.
Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan pihak Bumdes ketika mengelola
keuangan miliki desa, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Transparansi
Pengelolaan keuangan desa
harus dilakukan secara transparan baik itu kepada masyarakat ataupun
pemerintah. Transparan yang dimaksud di sini adalah berani terbuka terkait mekanisme
dalam penyusunan rencana pengembangan desa dan tidak ada hal yang ditutupi dari
masyarakat.
Manajemen yang berani
transparan maka bisa dikatakan bahwa telah mengelola keuangan secara baik.
Berbeda dengan manajemen yang sengaja menutupi atau tidak mau transparan,
kemungkinan besar ada beberapa hal yang disembunyikan di dalamnya. Masyarakat
memiliki hak untuk tahu dana desa digunakan untuk apa saja.
2. Kemandirian
Kemandirian dalam
pengelolaan keuangan Bumdes adalah kemampuan pemerintah desa dalam membiayai
kegiatan seperti pembangunan desa dan memberikan pelayanan untuk masyarakat.
Kaitannya dengan hal ini maka Bumdes selaku lembaga keuangan desa berwenang
membuat rencana dan mengalokasikan dana untuk pembangunan desa yang lebih baik.
3. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah
salah satu bentuk kewajiban pertanggungjawaban atas keberhasilan maupun kegagalan
dalam pengelolaan keuangan Bumdes. Pertanggungjawaban ini dilakukan secara
periodik dan dilaporkan setiap akhir periode.
Dalam hal ini Bumdes
sebagai pihak pengelola harus bisa menjadi pemberi informasi yang baik dalam memenuhi
semua hak publik seperti hak tahu, hak mendapatkan informasi dan hak
menyampaikan aspirasi.
Selain itu, akuntabilitas
dalam sektor publik memiliki beberapa dimensi diantaranya adalah akuntabilitas
hukum dan kejujuran, manajerial, program, kebijakan dan finansial. Bumdes
sendiri harus memenuhi semua dimensi tersebut agar tidak ada implikasi yang
luas dari masyarakat. Mengapa harus begitu?
Sebab jika masyarakat
menilai pihak pemerintah tidak accountable
dalam mengelola keuangan desa, maka masyarakat berhak menuntut adanya
penggantian. Baik itu penggantian pejabat, dana dan lainnya.
4. Kewajaran
Kewajaran dalam
pengelolaan keuangan adalah penyampaian informasi akuntansi yang telah diukur
dan diungkapkan dengan cara yang objektif dimana tidak ada prasangka apapun di
dalamnya.
Acap kali kewajaran
dianggap sebagai konsep moral yang dimiliki Bumdes selaku pihak ketiga dalam
penyaluran dana. Bumdes dituntut untuk mendistribusikan dana desa secara tepat
dan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
Sebagai lembaga keuangan
milik desa, Bumdes tentunya sangat dipercaya oleh pemerintah ataupun masyarakat
dalam mengelola keuangan APBDes. Empat prinsip pengelolaan keuangan Bumdes di
atas wajib dimiliki setiap anggota Bumdes desa, sehingga nantinya bisa
menyajikan pelaporan atas penggunaan keuangan dengan benar. Masyarakat pun
tidak akan memberikan implikasi lain sebab dana desa telah terdistribusi secara
tepat.
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Posting Komentar