Syarat, Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa, Dalam Permendagri RI No 110 tahun 2016 tentang BPD tersebut terdapat beberapa poin pada pasal 32 tentang tugas dan wewenang BPD
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan sebuah lembaga desa yang baru pada masa
era Otonomi Daerah di Indonesia sebagai perwujudan demokrasi pelaksanaan
pemerintah desa. BPD yang juga dianggap sebagai “parlemen” desa beranggotakan
dari perwakilan penduduk desa yang bersangkutan tersebut yang ditetapkan
melalui musyawarah serta mufakat desa.
Adapun
masa jabatan dari anggota BPD yang diresmikan oleh putusan Bupati tersebut
yaitu selama 6 tahun dengan maksimal masa jabatan 2 kali periode. Sebagaimana
badan parlemen nasional, BPD juga memiliki tugas dan wewenang serta syarat
menjadi anggota .
Berikut
syarat, tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa menurut Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD:
a. Tugas
dan Wewenang Badan Permusyawaratan Daerah
Dalam
Permendagri RI No 110 tahun 2016 tentang BPD tersebut terdapat beberapa poin
pada pasal 32 tentang tugas dan wewenang BPD, yakni:
●
Menggali, menampung, mengelola,
serta menyalurkan aspirasi masyarakat atau warga
●
Memberikan persetujuan
atas pemberhentian atau pemberhentian sementara pada perangkat desa
●
Menyelenggarakan
musyawarah desa dan musyawarah BPD
●
Menyelenggarakan
musyawarah khusus untuk membahas pemilihan Kepala Desa
●
Menyusun tata tertib
BPD
●
Membentuk panitia untuk
pemilihan Kepala Desa, dalam pemilihan kepala desa, BPD berhak untuk membentuk
panitia sesuai dengan Perda Kabupaten
●
Membahas serta
menyetujui rancangan pada Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa
●
Mengawasi kinerja
Kepala Desa terkait
●
Menciptakan harmonisasi
hubungan kerja dengan Pemerintah Kerja serta Lembaga Desa yang lain
●
Melakukan evaluasi
laporan keterangan atas penyelenggaran Pemerintah Desa
●
Menjalan tugas lain
selain tugas yang telah disebutkan yang
diatur oleh ketentuan perundang-undangan
b. Syarat
Menjadi Anggota BPD
Selain
tugas dan wewenang Badan Permusyawaratn Desa, keanggotaannya juga mempunyai
persyaratan tersendiri. Meski anggota dari BPD tersebut adalah perwakilan dari masyarakat
desa itu sendiri, namun dalam pemilihan anggotanya BPD mempunyai kriteria dan
syarat bagi warga masyarakatnya yang ingin menjadi bagian dari BPD, berikut
beberapa diantaranya:
●
Bertaqwa pada Tuhan
Yang Maha Esa
●
Setia serta taat pada
Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah RI
●
Ijazah sekolah paling
rendah Sekolah Menengah Pertama
● Usia
minimal 25 tahun
● Sehat
jasmani dan rohani
● Bertingkah
laku baik
● Tidak
memiliki cacat hukum
● Mengenal
desanya dan dikenal oleh masyarakat desa
●
Mendaftar sebagai
penduduk desa dan tinggal di desa tersebut kurang lebih selama 6 bulan
berturut-turut.
Dengan
beberapa tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa dan mengingat pentingnya
peran BPD pada desa tersebut, maka tidaklah berlebihan jika masyarakat sangat
berharap bahwa BPD akan mewujudkan aspirasi warganya dan membuatnya lebih baik.
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Posting Komentar