padat karya tunai pdf, pengertian padat karya tunai, padat karya tunai 2018, skb 4 menteri tentang padat karya tunai, juknis padat karya tunai, padat karya tunai desar, dasar hukum padat karya tunai, contoh rab padat karya tunai


Ketahui Dulu Dasar Hukum Padat Karya Tunai Ini

Padat Karya Tunai yang dilakukan di desa merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat marginal atau miskin yang produktif. Baik untuk memanfaatkan sumber daya alam , tenaga kerja, teknologi dan lain-lain.

Kegiatan  ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting pada anak-anak. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa tahun 2018. Semua kegiatan ini diatur oleh undang-undang yang berlaku. Berikut ini adalah dasar hukum padat karya tunai desa:

1.      Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa
2.    Peraturan pemerintah tahun 2014 nomor 43 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
3.   Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2015 tentang Kementrian DEsa, Pembangunan daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
4.   Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Desa
5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
6.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
7.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
8.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun  2018.
9.  Surat Keputusan Bersama menteri Dalam Negeri, menteri Keuangan, menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan menteri Perencanaan Pembangunan Nasioanal/ Kepala Badan Perencanaan pembangunan Nasional nomor 140 8698 Tahun 2017, nomor: 954/KMK.07/2017, Nomor: 116 Tahun 2017 dan Nomor: 01/SKB/M.PPN/207 tentang Penyelarasan dan penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
10.  Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di desa Tahun 2018.

Itulah beberapa dasar hukum padat karya tunai di desa yang digunakan sebagai landasan dalam pelaksanakan kegiatan padat karya tunai ini. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah pusat dalam mengentaskan kemiskinan dan pembangunan yang tidak merata.


Share To:

Turnado Days

Post A Comment:

0 comments so far,add yours