padat karya tunai pdf, pengertian padat karya tunai, padat karya tunai 2018, skb 4 menteri tentang padat karya tunai, juknis padat karya tunai, padat karya tunai desar, dasar hukum padat karya tunai, contoh rab padat karya tunai
Padat Karya
Tunai yang dilakukan di desa merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah dalam rangka melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat marginal
atau miskin yang produktif. Baik untuk memanfaatkan sumber daya alam , tenaga
kerja, teknologi dan lain-lain.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat
kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting pada anak-anak. Kegiatan ini dilaksanakan dengan
menggunakan Dana Desa tahun 2018. Semua kegiatan ini diatur oleh undang-undang
yang berlaku. Berikut ini adalah dasar hukum padat karya tunai desa:
1. Undang-undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang desa
2. Peraturan
pemerintah tahun 2014 nomor 43 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang
nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor
47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014
tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
3. Peraturan
Presiden nomor 12 tahun 2015 tentang Kementrian DEsa, Pembangunan daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi.
4. Peraturan
Menteri dalam Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Desa
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
6. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah
Desa.
7. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun
2015 tentang Pendampingan Desa.
8. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun
2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
9. Surat
Keputusan Bersama menteri Dalam Negeri, menteri Keuangan, menteri Desa,
Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan menteri Perencanaan
Pembangunan Nasioanal/ Kepala Badan Perencanaan pembangunan Nasional nomor 140
8698 Tahun 2017, nomor: 954/KMK.07/2017, Nomor: 116 Tahun 2017 dan Nomor:
01/SKB/M.PPN/207 tentang Penyelarasan dan penguatan Kebijakan Percepatan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
10. Pedoman Umum
Pelaksanaan Padat Karya Tunai di desa Tahun 2018.
Itulah
beberapa dasar hukum padat karya tunai di desa yang digunakan sebagai landasan
dalam pelaksanakan kegiatan padat karya tunai ini. Kegiatan ini dilaksanakan
sebagai upaya pemerintah pusat dalam mengentaskan kemiskinan dan pembangunan
yang tidak merata.
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Posting Komentar