Inovasidesa.com - 11 Cara Melaksanakan Padat Karya Tunai Desa yang Tepat, prinsip pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa


Cara Melaksanakan Padat Karya Tunai Desa yang Tepat

Padat Karya Tunai di Desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengurangi tingkat kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan mengurangi angka stunting atau gagal tumbuh kembang pada anak. kegiatan pemberdayaan ini ditujukan bagi masyarakat marginal yang memiliki sifat produktif. Sehingga apa yang menjadi tujuan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Segala tata cara dan landasan kegiatan padat Karya Tunai ini sangat jelas dan diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan dana Desa Tahun 2018.

Cara Melaksanakan Padat Karya Tunai di desa harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga harus sesuai dengan prinsip pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa, prinsip-prinsip tersebut antara lain:

1.      Inklusif
Cara melaksanakan Padat Karya Tunai di Desa harus direncanakan dan disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja, kondisi geografis, sosial, budaya, ekonomi dan keseimbangan lingkungan.
2.      Partisipatif dan Gotong Royong
Kegiatan ini dilaksanakan dari, oleh dan untuk masyarakat. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah desa, BPD, dan masyarakat desa dalam melaksanakan pembangunan desa secara partisipatif dan gotong royong.
3.      Transparan
Harus mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara teknis, moral, legal maupun administratif.
4.      Efektif
Kegiatan yang dilakukan harus memiliki dampak yang positif terhadap produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
5.      Swadaya
Cara melaksanakan padat Karya Tunai dengan didorong adanya sumbangan dana, tenaga, material dan aset bergerak maupun tidak bergerak oleh masyarakat.
6.      Prioritas
Kegiatan ini harus dilaksanakan dengan mendahulukan kepentingan masyarakat umum dengan terciptanya lapangan kerja, terentasnya kemiskinan dan teratasinya kesenjangan sosial.
7.      Swakelola
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan secara mandiri oleh Desa dengan mendayagunakan tenaga kerja, bahan material, serta peralatan dan teknologi sederhana yang ada di Desa.
8.      Keberlanjutan
9.      Musyawarah
10.  Berbasis kewenangan Lokal
11.  Upah Tenaga Kerja
Upah tenaga kerja ini ditentukan berdasarkan hasil musyawarah desa dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Itulah beberapa prinsip yang harus digunakan sebagai cara melaksanakan padat karya tunai di desa. Intervensi dalam model Padat Karya Tunai ini biasanya digunakan untuk wilayah rawan pangan, wilayah pasca bencana atau pasca konflik, sebagai salah satu upaya penanganan kemiskinan.


Share To:

Turnado Days

Post A Comment:

0 comments so far,add yours