Inovasidesa.com - 11 Cara Melaksanakan Padat Karya Tunai Desa yang Tepat, prinsip pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa
Padat Karya Tunai di Desa merupakan
salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengurangi tingkat kemiskinan,
meningkatkan pendapatan dan mengurangi angka stunting atau gagal tumbuh kembang pada anak. kegiatan pemberdayaan
ini ditujukan bagi masyarakat marginal yang memiliki sifat produktif. Sehingga
apa yang menjadi tujuan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Segala tata cara dan landasan
kegiatan padat Karya Tunai ini sangat jelas dan diatur oleh perundang-undangan
yang berlaku. Salah satunya adalah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang
desa dan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan dana Desa Tahun
2018.
Cara Melaksanakan Padat Karya Tunai
di desa harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selain itu juga harus sesuai dengan prinsip pelaksanaan Padat Karya
Tunai Desa, prinsip-prinsip tersebut antara lain:
1. Inklusif
Cara
melaksanakan Padat Karya Tunai di Desa harus direncanakan dan disusun
berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja,
kondisi geografis, sosial, budaya, ekonomi dan keseimbangan lingkungan.
2. Partisipatif dan Gotong Royong
Kegiatan
ini dilaksanakan dari, oleh dan untuk masyarakat. Pemerintah berperan sebagai
fasilitator yang mendampingi pemerintah desa, BPD, dan masyarakat desa dalam
melaksanakan pembangunan desa secara partisipatif dan gotong royong.
3. Transparan
Harus
mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara teknis, moral, legal
maupun administratif.
4. Efektif
Kegiatan
yang dilakukan harus memiliki dampak yang positif terhadap produktivitas,
pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
5. Swadaya
Cara
melaksanakan padat Karya Tunai dengan didorong adanya sumbangan dana, tenaga,
material dan aset bergerak maupun tidak bergerak oleh masyarakat.
6. Prioritas
Kegiatan
ini harus dilaksanakan dengan mendahulukan kepentingan masyarakat umum dengan
terciptanya lapangan kerja, terentasnya kemiskinan dan teratasinya kesenjangan
sosial.
7. Swakelola
Kegiatan
Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan secara mandiri oleh Desa dengan
mendayagunakan tenaga kerja, bahan material, serta peralatan dan teknologi
sederhana yang ada di Desa.
8. Keberlanjutan
9. Musyawarah
10. Berbasis kewenangan Lokal
11. Upah Tenaga Kerja
Upah
tenaga kerja ini ditentukan berdasarkan hasil musyawarah desa dengan mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Itulah beberapa prinsip yang harus
digunakan sebagai cara melaksanakan padat karya tunai di desa. Intervensi dalam
model Padat Karya Tunai ini biasanya digunakan untuk wilayah rawan pangan,
wilayah pasca bencana atau pasca konflik, sebagai salah satu upaya penanganan
kemiskinan.
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Posting Komentar